https://tellicovillagehomepro.com/ Bagaimana Skema Top-up Tax dalam Pajak Minimum Global Bekerja? Pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) merupakan kebijakan perpajakan internasional yang bertujuan untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Salah satu elemen utama dalam kebijakan ini adalah mekanisme top-up tax, yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap perusahaan membayar pajak dengan tarif minimum tertentu di negara tempat mereka beroperasi. Artikel ini akan mengulas bagaimana skema top-up tax bekerja serta dampaknya terhadap sistem perpajakan global.
Latar Belakang Pajak Minimum Global
Kebijakan pajak minimum global diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan mendapat dukungan dari lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Skema ini berlaku bagi kelompok perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Mulai tahun 2025, perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria ini diwajibkan membayar pajak dengan tarif minimal 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia
Prinsip Kerja Skema Top-up Tax
Mekanisme top-up tax dirancang untuk memastikan bahwa jika tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15%, maka pajak tambahan akan dikenakan untuk menutup selisihnya. Berikut adalah tahapan dalam penerapan skema ini:
- Perhitungan Tarif Pajak Efektif
Perusahaan harus menghitung tarif pajak efektif (effective tax rate, ETR) yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. Perhitungan ini mencakup total pajak yang telah dibayarkan dalam suatu periode fiskal. - Perbandingan dengan Tarif Minimum Global
Setelah mendapatkan tarif pajak efektif, perusahaan membandingkannya dengan tarif minimum global 15%. Jika tarif pajak efektif lebih rendah dari ambang batas ini, maka skema top-up tax akan diberlakukan. - Pembayaran Pajak Tambahan (Top-up Tax)
Jika tarif pajak efektif lebih rendah dari 15%, perusahaan diwajibkan membayar pajak tambahan untuk menutupi selisihnya. Pembayaran ini dilakukan kepada negara asal perusahaan, bukan kepada negara tempat mereka beroperasi. Pembayaran harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.
baca juga
- Gimana Cara Cek & Aktifin NPWP yang Udah Nonaktif di Coretax?
- Kasus Koreksi Fiskal
- Skema Top-up Tax
- Aturan Pajak atas Langganan Berbasis Digital
- PPh atas Pendapatan Freelancer Global
Contoh Penerapan Skema Top-up Tax
Misalkan sebuah perusahaan multinasional beroperasi di Negara A, yang menerapkan tarif pajak perusahaan sebesar 8%. Karena pajak minimum global ditetapkan pada 15%, maka negara asal perusahaan akan mengenakan pajak tambahan (top-up tax) sebesar 7% untuk mencapai tarif minimum global. Dengan demikian, setelah pajak tambahan diterapkan, total pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut mencapai 15%.
Dampak Skema Top-up Tax
1. Mengurangi Praktik Penghindaran Pajak
Salah satu tujuan utama dari skema ini adalah untuk mengurangi insentif bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya ketentuan ini, perusahaan tidak dapat lagi memanfaatkan yurisdiksi pajak rendah tanpa menghadapi kewajiban pajak tambahan di negara asal mereka.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Dana Pensiun dari Pajak Minimum Global
2. Meningkatkan Keadilan dalam Sistem Perpajakan
Skema top-up tax bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana semua perusahaan besar berkontribusi secara proporsional terhadap pendapatan negara tempat mereka beroperasi. Dengan demikian, negara-negara dengan ekonomi berkembang tidak lagi dirugikan akibat perpindahan keuntungan perusahaan ke negara dengan pajak rendah.
3. Dampak terhadap Investasi
Meskipun skema ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam perpajakan, terdapat kekhawatiran bahwa penerapannya dapat mempengaruhi keputusan investasi perusahaan multinasional. Beberapa analis berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mengurangi daya tarik negara-negara dengan pajak rendah sebagai lokasi investasi, karena keuntungan perpajakan yang sebelumnya menjadi insentif utama bagi investor kini berkurang.
Skema top-up tax dalam pajak minimum global merupakan langkah penting dalam mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan mewujudkan keadilan fiskal. Dengan memastikan bahwa setiap perusahaan membayar pajak minimal 15%, kebijakan ini membantu menyeimbangkan persaingan ekonomi antarnegara dan mencegah eksploitasi sistem perpajakan yang tidak adil.
Namun, meskipun skema ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, negara-negara perlu menyesuaikan kebijakan domestik mereka agar dapat beradaptasi dengan perubahan global ini. Dengan koordinasi yang tepat antara otoritas pajak dan pelaku bisnis, pajak minimum global dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih stabil dan berkeadilan.